Satpol PP Kota Bogor Layangkan Pemanggilan Surat ke Mie Gacoan
Mediabogor.co, BOGOR- Satpol PP Kota Bogor melayangkan surat pemanggilan tempat usaha yang diindikasikan tidak berizin, pertama pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat yang membangun sebelum mengantungi izin. Kedua bangunan eks bioskop President Theatre yang diubah menjadi cafe & resto dengan nama Bajawa Flores Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan, untuk pembangunan Mie Gacoan di Cilendek Barat sudah dilakukan pemanggilan karena adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantungi izin.
“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10/22) lalu,” ungkap Agus kepada wartawan pada Minggu (30/10/22).
Agus melanjutkan, kemudian pihak Mie Gacoan datang pada saat pemanggilan pertama, namun tidak bisa menunjukkan bukti perizinan.
“Ya, datanglah pemanggilan pertama. Tetapi tidak bisa menunjukkan bukti perijinan. Kemudian saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3 dan kemudian nanti berujung penyegelan,” tambah Agus.
Saat ditanya soal Bajawa Flores Bogor, yang diduga tidak memiliki izin. Agus menegaskan, jika Satpol PP tidak berdiam diri terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan perda. Bahkan, khusus Bajawa Flores Bogor sudah dikeluarkan surat peringatan (SP) kedua.
“Beberapa hari lagi juga, jika tidak bisa memperlihatkan semua berkas perizinannya. Maka, SP berikutnya kami keluarkan. Perlu diketahui, kami sudah on the track dalam bertindak,” tegas Agus.
Agustiansyach pun siap, jika Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan, agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, langkah yang sudah dan akan ditempuh pihaknya, dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor ini.
Agustian Syach menekankan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Pembangunan Kecamatan Bogor Barat, Dedi Rusmana mengatakan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal Mie Gacoan Cilendek Barat.
“Kami akan koordinasi soal bagaimana tindak lanjutnya,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar