Bapenda Kota Bogor Geber Target Capaian Pajak Daerah Tahun 2022

Mediabogor.co, BOGOR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggeber target capaian pajak daerah tahun 2022, sampai akhir bulan Oktober 2022 pajak daerah sudah mencapai 80,7 persen dari target pajak daerah ditargetkan Rp 774,1 miliar.
 
“Untuk tahun ini diperubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah ditetapkan, artinya kami melihat perjalanan selama 10 bulan dan tinggal sisa 2 bulan untuk mencapai target di tahun 2022. Harapan kami bersama, semoga selama 2 bulan ini dapat mencapai atas target yang sudah ditetapkan dalam APBD perubahan,” ungkap Sekertaris Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi kepada wartawan pada Minggu (30/10/22).
 
Lia melanjutkan, sampai saat ini bisa dilihat di dasboard pajak daerah, kalau lihat pencapaian BPHTB tahun 2022 sebesar Rp161 miliar atau 68 persen, PBB Rp149 miliar atau 95,2 persen, pajak restoran Rp141 miliar atau 80,85 persen, pajak hotel Rp82,89 ini 76 persen, pajak hiburan Rp16 miliar, pajak parkir Rp9 miliar, pajak reklame Rp9,4 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp43 miliar atau 75,47 persen, pajak air tanah Rp2,8 miliar atau 88,51 persen. 
 
“Total pencapaian sampai saat ini di angkat 80,7 persen. Semoga bisa tercapai dalam kontek 2 bulan ini, walaupun BPHTB memang cukup berat masih di angka 68 persen,” tuturnya.
 
Lia menjelaskan, harapan pihaknya transaksi untuk perumahan-perumahan, pelepasan hak dan pendaftaran baru bisa lebih optimal di masyarakat ada transaksi jual beli untuk BPHTB. 
 
“Kan ga bisa dipaksa juga mereka. Karena memang diluar kendali kami yang jual beli ataupun pelepasan hak atau pendaftaran hak ke BBN. BPHTB ini yang harus kami genjot bersama termasuk dengan PBB,” jelasnya.
 
Lia memaparkan, terkait dengan PBB, upaya pencapaian target salah satunya melalui pembebasan denda pajak bagi yang memiliki piutang dari tahun 2022 ke belakang. 
 
“Jadi kalau yang kemaren belum bayar dari bulan Agustus 2022, saat ini tidak dikenakan denda termasuk tunggakan-tunggakan ke belakang. Berharap ini bisa di informasikan ke masyarakat agar masyarakat diringankan dengan tidak membayar denda,” paparnya.
 
Ia membeberkan, pajak daerah turun 20 persen, disesuaikan karena memang BPHTB pada saat perjalanan dievaluasi secara bersama Pemkot Bogor dengan DPRD memang pencapaiannya masih sangat rendah. Ini aja sampai Oktober baru 68 persen. 
 
“Jadi memang pada saat perencanaan, tentunya jika tidak tercapai akan berdampak pada sisi belanjanya. Kalau tidak tercapai uangnya tidak ada, uang belanja bisa itu. Sehingga disesuaikan, tapi secara garis besar pendapatan Kota Bogor meningkat di perubahan anggaran itu ada subtitusi dari pendapatan lainnya,” bebernya.
 
Lia menerangkan, memang BPHTB sebenarnya sudah cukup membaik, artinya dibanding saat Pandemi Covid-19. 
 
“Tapi belum seagresif pada saat normal. Mudah-mudahan bisa segera kembali seperti normal,” imbuhnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar