Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Digembok Petugas
Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di Jalur Pedestrian Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor di tindak petugas Dishub Kota Bogor dan Tim Tangkas.
Kendaraan yang melanggar harus menerima sangki pengembokan motornya oleh petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan, kegiatan ini rutin setiap hari dilakukan Tim Tangkas Gabungan dari motoris Dishub dan Satpol PP Kota Bogor. Pihaknya juga melakukan himbauan kepada para pelanggar lalulintas hingga ke zona-zona PKL yang tidak sesuai aturan.
“Ini agenda rutin tiap hari mobile ke beberapa titik. Hari ini ke beberapa titik yang ada di Kecamatan Bogor Tengah,” kata Dody kepada, Kamis (6/10/2022).
Total ada enam unit kendaraan roda dua yang dilakukan penindakan kata Dody. Di mana, tiga diantaranya terpaksa dilakukan penggembokan. “Yang tiga lagi (motor), pas mau di gembok pemiliknya datang,” katanya.
Penggembokan kendaraan-kendaraan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan LLAJ dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Tapi kita tidak langsung melakukan penertiban, kita lakukan persuasif dulu nanti baru kalau membandel kita tertibkan,” tandasnya. (Andi)
Berikan Komentar