Gelar Demonstrasi Tolak Pengesahan RKUHP, BEM Kota Bogor: Minta dikaji Ulang

Mediabogor.co, BOGOR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bogor melakukan aksi demonstrasi di Depan Istana Bogor, Jalan Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (27/6/2022). 
 
Pantauan mediabogor.co aksi unjukrasa ini dimulai sekitar pukul 16.00. Para mahasiswa menuntut draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk di kaji ulang oleh pemerintah. 
 
Menurut mahasiswa RKUHP yang masih di bahas di DPR tersebut banyak pasal – pasal yang dinilai janggal. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dikabarkan tinggal diketok untuk disahkan di DPR. 
 
Bahkan dalam aksi ini juga para mahasiswa pun melakukan bakar ban bekas. 
 
Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:
 
1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479). (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar