Kembali Melanggar, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Suryakencana

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor. Penertiban dilakukan di enam lokasi, yakni Pasar jalan Pedati, Jalan Seketeng, Jalan Roda, Jalan Klenteng, Teras Bata dan Kampung Cingcau.

Kepala Bidang Penertiban dan Keamanan Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar, mengatakan, penertiban dan penataan kali ini dilakukan di sekitar kawasan suryakencana.

“Pelaksanaan operasi gabungan penertiban PKL dan penataan kawasan surken yang kemarin memang kendala itu pkl berada di luar ruko, sekarang tidak diperbolehkan, dan dipersilahkan untuk kembali berjualan di ruko nya masing-masing,” kata Andry dilokasi penertiban, Rabu (11/5/2022).

Menurut Andry, sebelumnya memang sudah dilaksanakan penertiban dan penataan dan yang terakhir memang setelah lebaran dilakukan penertiban gabungan kembali dengan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pemkot Bogor.

“Nah yang ini memang sudah melanggar, direlokasi gamau tapi tetap berjualan di trotoarnya makanya di tertibkan kembali,” ucap dia.

“Untuk relokasi pkl sebetulnya sudah dilaksanakan dari beberapa tahun sebelumnya 2020 sudah, 2021 sudah dan sekarang 2022 relokasinya di pasar bogor lt3, sudah ada relokasinya sebetulnya,” katanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar