Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Disabilitas
Mediabogor.co, BOGOR – Polsek Kemang berhasil meringkus tersangka pencabulan terhadap orang disabilitas (E) 23 tahun di kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, Selasa (25/1).
“Kemarin diamankan oleh polsek kemang, kemudian lanjutnya dilimpahkan ke Polres Bogor. Intinya dari polsek kita mendapat penyerahan ada tiga orang nama, baru dua yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Kamis (27/1).
Siswo menyampaikan, modus pelaku pelecehan seksual tersebut mulanya korban diajak minum minuman keras kemudian disetubuhi tersangka.
“Keterangan tersangka, si korban itu diajak minum minum, setelah diajak minum, kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol barulah di setubuhi dan dicabuli,” katanya.
Kata Siswo, korban merupakan orang disabilitas tunagraita yang disetubuhi pada Senin malam (24/1) “Dengan penyidik pun ketika berkomunikasi itu kita didampingi oleh penerjemah,” katanya. (Mug)
Berikan Komentar