
Kantor KUA Ciampea Gelar Sosialisasi Perkawinan Pra Nikah bagi BRUS
Mediabogor.co, BOGOR – Bimbingan perkawinan pra nikah bagi Remaja Usia Sekolah ( BRUS) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciampea yang di gelar aula UPT jalan dan jembatan Ciampea tahun 2021, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Rabu (24/11/18). Peserta terdiri dari siswa-siswi dari berbagai perwakilan SMA/SMK/MA wilayah Ciampea.
Mamat Sudrajat Penghulu mengatakan, guna menindaklanjuti undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan perlu memberikan pengetahuan dan pembelajaran tentang bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja/pelajar sebelum melangsungkan perkawinan. Sebagaimana diketahui perkawinan yang sah dan diakui oleh negara serta pemerintah melalui proses yang cukup panjang.
Perkawinan merupakan kegiatan yang sakral untuk perjalan hidup sebuah rumah tangga dengan ikatan dua individu sebagai suami istri tentu memiliki harapan agar terbina sebuah rumah tangga yang samawa berlangsung langgeng hingga berketurunan yang nantinya menjadi harapan bangsa.
Kata dia, kegiatan ini juga dimaksudkan memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan yang tidak terdaftar pada pemerintah dan juga yang tidak sesuai dengan hukum agama.
“Bagi yang ingin melangsungkan pernikahan di lakukanlah pencatatan dan pendaftaran nikah melalui KUA kecamatan. Dan lakukan pula akad nikahnya oleh wali dalam pengawasan dan bimbingan para penghulu pada KUA kecamatan,”jelasnya.
Sementara itu, Mamat Sudrajat selaku Amil mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya hal tersebut menjadi langkah yang strategis dengan memberikan edukasi sejak dini dimulai dari usia pra nikah.
Mengutip sebuah hadist kepala kantor katakan wanita dinikahi sebab empat perkara yakni karena hartanya, parasnya, keturunannya, dan agamanya. Jika keempatnya ini bisa dimiliki semua orang pastinya menjadi suatu rumah tangga yang bahagia. Sebuah perkawinan berupa rumah tangga harus mau menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya.
Dirinya menggambarkan sebuah rumah tangga, “suami atau istri perlu memahami satu sama lainnya, guna terciptanya kehidupan yang bahagia dalam keluarga, tersedianya waktu bersama-sama dalam keluarga, terciptanya komunikasi yang sehat dan baik antar anggota keluarga, saling menghargai antara sesama anggota keluarga.
“Hal ini sangat penting agar antara suami, istri dan anak terdapat jalinan komunikasi yang baik,” papar dia.
“Saya berharap semoga masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap,”pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar