Pemkab Bogor Akan Buat Peraturan Khusus Jelang Nataru

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah kabupaten Bogor akan merancang formulasi peraturan khusus untuk antisipasi adanya klaster covid-19 di hari libur Natal dan tahun baru 2022.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan, peraturan tersebut rencananya akan dibuatkan khusus bagi destinasi wisata di Kabupaten Bogor.

“Kami sedang melakukan penguatan Prokes dan pembatasan mobilitas salah satunya destinasi wisata kawasan Puncak. Kami akan membuat satu formula bagaimana untuk mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat maupun wisatawan di akhir Desember,” kata Iwan, Selasa (9/11).

Ia mengaku, pengetatan itu juga akan disesuaikan dengan PPKM yang berlaku di kabupaten Bogor saat ini.

“Karena kabupaten Bogor masih berada di level 3 sehingga masih banyak kegiatan baik itu pariwisata dan kegiatan lainnya masih ketat,” katanya.

Selain itu, Iwan juga mengaku pemkab Bogor ingin secepatnya mengganti status PPKM level 3 menjadi ke yang lebih rendah lagi dengan percepatan vaksinasi yang terus digaungkan.

“vaksinasi di Kabupaten Bogor sudah di angka 51,75%, untuk tahap pertama dan juga untuk tahap kedua sudah di angka 35,24%. Jika di rata-rata secara keseluruhan, kita sudah di angka 51,35%. Kalau diakumulasi dengan angka, total yang sudah divaksin mencapai 3,5 juta penduduk Kabupaten Bogor,” katanya. (Mug)

Berita Terkait

Berikan Komentar