Maraknya Penjual Telor Infeltir, Disdagin Kabupaten Bogor Sidak Pasar Leuwiliang
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas perdagangan (Disdagin) dan Dinas perternakan dan perikanan Kabupaten Bogor meninjau lokasi peredaran telor infertil di pasaran tradisional Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang.( 21/10/2021).
Sobar Pengadministrasi umum Disdagin Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya akan membawa telur tersebut untuk di cheak ke laboratorium untuk di tindak lanjuti.
“Kami dari disdagin akan membawa sempel untuk ditindaklanjuti sehingga harus di cek kebenarannya melalui laboratorium, secepatnya kita akan cek,” ungkapnya
Ia pun menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan hal tersebut pihaknya langsung terjun kelokasi untuk mencari tau kebenaran terkait telur infertil.
“Kita juga mendengar informasi tersebut langsung kita foll up, ya pada intinya kita berharap tiada ada spekulasi di sini, apapun nanti yang muncul setelah di cross check kebenarannya itu kan butuh pembuktian uji lep terlebih dahulu,” bebernya.
Sementara itu ini baru dugaan tidak layak konsumsi dan dirinya tidak tau yang layak dikonsumsi itu seperti apa, karna soal itu bukan diranahnya.
“Hanya ada baru ada di pasar Leuwliang saja, kita tau bahwa pasar Leuwliang baru terindikasi ya, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, disdagin hanya sebatas membantu jadi itu kewenangan dari provinsi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, dengan dugaan hal tersebut akan ditindak lanjuti sehingga bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk di cross check lebih lanjut.
“Mangkanya kita akan cek ke lab terlebih dahulu agar hasilnya valid gitu, tadi pun para pedagang sepakat kalo tidak layak ya tidak akan di perjual belikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala tata usaha UPT peternakan dan perikanan wilayah V Arif mengatakan, setelah konfirmasi terkait tentang dugaan adanya telur tidak layak konsumsi di perjual belikan di pasar Leuwiliang, maka hari ini kami mengecek ke lapangan.
“Dinas perdagangan setelah itu kita akan mengecek layak atau tidak untuk dikonsumsi, mudah-mudahan ada kesimpulan sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik buat masyarakat secara umum agar layak tidaknya untuk dikonsumsi.
” kalo tidak layak sudah ada surat pernyataan untuk tidak di peredaran luaskan, kalo mereka sepakat akan menjual belikan telur yang layak,”pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar