Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 4 PSK Disebuah Cafe di Cibungbulang
Mediabogor.co, BOGOR – Sebanyak 4 Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sedang mangkal di Caffe Walet yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, terjaring razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Selain itu, petugas mengamankan beberapa pria yang sedang berkunjung ke Caffe tersebut.
Kasi OP Satpol-PP kabupaten Bogor Rhama. K mengatakan, pihaknya hanya menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang sudah geram dengan Caffe walet. Padahal sudah sempat di tindak namun mencoba untuk kembali buka kembali, dalam operasi malam ini turut mengamankan beberapa PSK.
“Yang kita oprasi hari ini ada 4 wanita penghibur yang kita amankan untuk di bawa ke kantor agar di assessment, untuk bangunan kita lakukan penyegelan, adapun minuman keras (miras) pun ikut kita amankan sebanyak 5 dus miras,” ungkapnya kepada wartawan.
Saat proses pengerebekan, kata dia, pihaknya menemukan seorang pria dan wanita sedang dalam kamar tidur dan ditemukan alat kontrasepsi.
“Jadi gini, di salah satu kamar ada wanita dan satu laki-laki sehingga kita periksa ternyata ada kondom juga, kemungkinan besar itu PSK,” ujarnya.
Ia akan menindak lanjuti seberapa banyak tempat hiburan malam di wilayah Bogor Barat dan akan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke pihaknya.
“Mungkin saya sedang dalam penyelidikan oleh anggota saya terkait penjual miras, nanti kita akan jadwalkan kembali,” jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Cibungbulang AKP Agus Permana mengatakan, pihaknya Hanya mendampingi satuan polisi pamong praja Kabupaten Bogor terkait laporan dari masyarakat.
“Jadi hasil laporan tuntutan dari warga terkait hiburan malam, kami pihak Polsek mendampingi pol PP kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menegaskan, terkait adanya tempat hiburan malem diwilayahnya baru berada di Desa Cemplang, pihaknya meminta agar tidak kembali beroperasi jika kembali beroperasi sangsi pidana diberlakukan.
“Laporannya hanya di Desa Cemplang saja, ya harus di tutup jangan sampai buka kembali, Bisa dipidanakan sesuai yang berlaku,”pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar