Pemkot Bogor Serahkan IMB Untuk Pembangunan GKI Pengadilan yang Menuai Polemik Selama 15 Tahun
Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor Barat. Penerbitan surat IMB dilakukan setelah sebelumnya Pemkot Bogor memberikan tanah atau lahan hibah seluas 1.668 M2 untuk dibangun gereja.
Adapun surat IMB untuk mendirikan tempat ibadah (gereja) bagi GKI Bogor Barat itu bernomor: 645.8-0723-IMB tahun 2021. Surat IMB pun diserahkan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya ke perwakilan GKI Bogor Barat di lokasi pembangunan gereja di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Minggu (8/8/2021).
Bima Arya mengatakan, IMB ini bukan sekedar dokumen keabsahan, tapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan.
“Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini,” kata Bimanya.
Menurutnya, DNA Kota Bogor adalah yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman dan harus dirawat serta dipastikan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri.
“Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses hari ini,” ucapnya.
Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, dilanjutkan Bima, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak untuk beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali.
“Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini,” imbuhnya.
“Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi diseluruh Indonesia Raya,” ujar Bima.
Di lokasi yang sama, Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan, Penatua Krisdianto mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan penerbitan IMB untuk rumah ibadah GKI di Bogor Barat.
“Terimakasih kepada bapak Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkot yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilaksanakan serah terima,” katanya.
Terimakasih untuk dukungan semua pihak yang terus memberi dukungan sehingga proses perizinan pembangunan rumah ibadah di Bogor Barat ini berjalan dengan lancar,” lanjut Krisdianto.
Menurutnya, semua ini adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar. Untuk itu, kata dia, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama.
“Kami berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar kami bisa melanjutkan proses pembangunan gereja ini dan memakainya untuk beribadah dengan damai sejahtera,” harapnya
“Kami berharap penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses ini, namun menjadi awal dimulainya pembangunan fisik gedung gereja di Bogor Barat, kami mohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedung gereja di Bogor barat sampai dengan selesai. Proses yang terjadi ini menjadi pesan damai dari Kota Bogor bagi kita semua,” ujar Krisdianto.
Sementara itu, Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Arif Zuwana menyebut bahwa penyerahan IMB ini membuktikan bahwa proses yang selama ini dijalani bersama dengan Pemkot Bogor terbukti.
“Bukan janji palsu, bukan hanya omong kosong. Hari ini terbukti setelah bulan Juni lalu penyerahan hibah, hari ini ditindaklanjuti penyerahan IMB. IMB ini hanya diproses 11 hari. Ini luar biasa. Peristiwa ini sungguh membuktikan Pemkot serius dan negara hadir melindungi rakyatnya yang ingin beribadah,” katanya.
Ia bersyukur proses panjang atas polemik GKI Yasmin selama 15 tahun ini menemukan jalan terbaik dari pemerintah.
“Proses yang complicated, yang sangat rumit dan tidak mudah. Namun kita bisa lalui. Betul solusi ini bukan solusi yang ideal, namun ini adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus yang sudah 15 tahun berlarut-larut dengan cara musyawarah mufakat, berkomunikasi, menghargai kearifan lokal dan bersama-sama membangun Indonesia ini terutama Kota Bogor,” terang dia.
“Saya deklarasikan bahwa Kota Bogor bukan kota intoleran, GKI membuktikan itu. Bogor adalah kota yang toleran, terbukti kami mengajukan izin untuk mendirikan rumah ibadah dapat kami peroleh dengan baik dengan cara komunikasi yang baik pula,” ucap dia.
“Semua keputusan tidak mungkin menghadirkan ataupun membuat semua orang happy. Kita menghargai dan persepsi, namun kami percaya bahwa dengan langkah nyata ini kita bisa membuktikan bahwa proses ini adalah jalan terbaik atas solusi yang ada,” pungkasnya. (Andi)
Berikan Komentar