Penumpang KRL Commuterline di Bojonggede Terjadi Penumpukan

Mediabogor.co, BOGOR – Adanya beberapa penyesuaian dengan syarat protokol kesehatan (prokes) setiap calon penumpang KRL Commuterline yang hendak naik kereta, mengakibatkan terjadinya antrean penumpang di Stasiun Bojonggede, Bogor.

Sejumlah petugas tampak berjaga dan melakukan pemeriksaan STRP dan surat keterangan dari pemerintah desa bagi warga yang hendak melakukan perjalanan. Namun bagi mereka yang tidak bisa menunjukan surat keterangan dari pemerintah desa bakal suruh balik lagi oleh petugas.

Seperti yang dialami ibu paruh baya bernama Harniah (60) Warga Bojonggede, yang hendak berjualan di daerah Jakarta terpaksa tidak bisa naik KRL di Stasiun Bojonggede lantaran dirinya tidak memiliki surat keterangan dari pihak RT/RW dan Desa.

“Gak bisa naik, antre dari pagi teryata harus pake surat dari desa, sama petugas suruh buat dulu di desa, ini pulang lagi gak bisa jualan sayuran di Jakarta,”kata Harniah.

Sementara itu, petugas Kepolisian Sektor Bojonggede Aiptu Sodikin mengatakan memang antrean itu sudah terjadi sejak pagi hari pukul 05.00 wib. Mereka (calon penumpang) yang antre itu itu hendak bekerja di daerah Jakarta dan sekitarnya.

“Mereka satu persatu diperiksa kalau yang tidak bisa menunjukan SRTP atau surat keterangan dari desa tidak akan bisa naik,”katanya.

Sodikin juga mengatakan terjadinya antrean yang padat ini kemungkinan karena adanya penyesuaian atau kelonggaran atas perpajangan PKKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Kemungkinan adanya antrean calon penumpang yang banyak itu ada kelonggaran,”katanya.

Meksipun demikian adanya petugas antrean yang panjang itu bisa diminimalisir hingga tidak terjadi hal yang diinginkan.

“Alhamdulillah meksipun Membludak tapi antrean bisa diminimalisir,”katanya.

Diketahui adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, PT KCI telah memberlakukan aturan baru untuk bisa menggunakan KRL Commuter Line.

Seperti untuk perjalanan jauh menggunakan KRL Commuter Line calon penumpang wajib menunjukan RT- PCR maksimal 2x 24 Jam atau Surat Rapid Tes Antigen 1×24 Jam. Sementara untuk calon penumpang KRL commuter Line lokal itu wajib menunjukan STRP dan surat keterangan dari pihak Pemerintahan Desa. “Pungkasnya. ( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar