
Warga Pendatang Wajib Buat Identitas Baru
Mediabogor.co, BOGOR – Warga dari luar Kabupaten Bogor pindah domisili ke Kabupaten Bogor usai Idulfitri 1442 hijriah tahun ini diwajibkan membuat identitas kependudukan baru.
“Mengurus identitas kependudukan, berupa e-KTP dan Kartu Keluarga untuk tertib administasi kependudukan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Adie Kurniawan, Sabtu (22/5/21).
Dirinya menerangkan, untuk membuat e-KTP dengan syarat berusia 17 tahun yang juga tertera pada perubahan Kartu Keluarga. Cara kepengurusannya membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Jika dari daerah lain, membawa surat keterangan pindah dari kota asal atau SKPWNI. Kalau dari luar negeri membawa surat keterangan pindah dari luar negeri,” ujarnya.
Nantinya di setiap Kantor Kecamatan atau di Kantor Disdukcapil akan dilakukan perekaman dan sidik jari. Selanjutnya, membutuhkan proses penunggalan di Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk pencetakan e-KTP menunggu penunggalan.
Setiap masyarakat yang pindah domisili ke Kabupaten Bogor wajib memiliki identitas kependudukan baru sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2018.
“Jika yang bersangkutan tidak bisa kembali ke daerah asal karena sesuatu hal, bisa kita mohonkan dispensasi pindah dengan melengkapi surat permohonan dan pernyataan dilengkapi e-KTP, KK dan foto yang bersangkutan,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, yang bersangkutan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW maupun Desa dan Kecamatan. “Karena SKPWNI kuncinya untuk bisa pindah kedaerah tujuan,” tutupnya. (mail)
Berikan Komentar