Titik Sekat Larangan Mudik Bertambah di Puncak
Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menambah titik penyekatan pemudik menjadi 8 titik, menyusul larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 oleh pemerintah pusat.
“Bersama dengan Pemkab Bogor kita sudah koordinasikan dan menetapkan 8 titik, tambah satu titik baik untuk aglomerasi lokal maupun aglomerasi luar,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (27/4/2021)
Titik tambahan itu merupakan titik sekat perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur yakni di Rindu Alam, Puncak. Sebelumnya hanya ditetapkan 7 titik penyekatan yakni Cibinong, Jonggol, Parung, Cigombong, Cileungsi, Jasinga dan Gadog.
Nantinya Satgas Covid-19 menerjunkan 504 personel gabungan. Terdiri dari 210 personel Polisi, 42 personel TNI, 105 personel Dishub, 105 personel Satpol PP dan 42 orang dari Dinas Kesehatan.
Setiap pos penyekatan rencananya akan dijaga 24 jam secara bergantian oleh masing-masing regu minimal 3 personel. Harun pun menjelaskan mekanisme penyekatan terdiri dari dua cara.
Pertama, aglomerasi lokal Jabodetabek kita akan cek hasil surat rapid antigen dan sertifikat vaksin. Kedua, aglomerasi luar Jabodetabek yang akan langsung diputarbalikan. “Kalau luar aglomerasi kita langsung putarbalikan karena sudah jelas ada aturan larang mudik,” terangnya.
Penyekatan pun bakal mulai dilakukan sesuai dengan tanggal ditetapkannya larangan mudik yakni 6 hingga 17 Mei 2021. “Untuk penyekatan sudah mulai lakukan dan laksanakan simulasi tahapan persiapan. Nanti tanggal 6 sampai 17 Mei langsung pelaksanaan penyekatan,” pungkasnya. (Mail)
Berikan Komentar