Sopir dan Kernet di Baranangsiang Risau Adanya Pelarangan Mudik 2021

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Pusat membuat kebijakan larangan mudik ke kampung halaman yang diberlakukan mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021. Namun, pemerintah mulai melakukan pengetatan bagi pemudik tahun ini yang dimulai pada tanggal 22 April 2021, sehingga sangat mengkhawatirkan para supir dan kernet bus.

Ega seorang kernet bus jurusan Jakarta – Padang yang sedang transit di Terminal Baranangsiang. Ia mengaku baru mengetahui kabar perpanjangan tersebut kemarin dari rekan sesama kernet.

“Saya baru sampai Rabu (di Bogor), kemarin pas sampai sini lihat berita ada kabar itu (perpanjangan larangan mudik) sempat khawatir juga karena dari atasan belum ada kabar, harusnya kan kalau memang ada larangan kita tidak diberangkatkan dari Padang,” ujarnya.

Ia bahkan merasa khawatir lantaran tidak bisa merayakan lebaran berasama keluarganya dikampung halaman.

“Iya kalau misal benar diperpanjang jadi tanggal 22, masa kira mau sebulan disini, anak istri di rumah seperti apa, bagaiamana kan?,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Baranangsiang Moses Lieba Ary yang menjelaskan bahwa aturan larangan mudik yang berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Iya sudah jelas dari surat edaran pemerintah larangan mudik hanya pada tangga 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021,”kata moses saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (23/4/2021).

Dan untuk tanggal 22 April itu ada pengetatan khususnya untuk protokol kesehatan dan pemeriksaan surat rapid antigen,” katanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar