
Kota Bogor Bebas Pungli Harga Mati
Mediabogor.com, Bogor – Jajaran Polres Bogor Kota terus bertekad berantas Pungutan Liar (Pungli) di Kota Bogor. Hal tersebut dilontarkan Kasat reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Chondro Sasongko. Saat ditemui di Polresta Bogor Kota, Jalan Raya Kedung Halang No. 64, Kedunghalang, Bogor Utara, Rabu (23/16) Condro mengatakan, pungutan liar itu adalah perbuatan yang melawan hukum dan melanggar aturan yang ada. “Pungli itu jenisnya banyak dan caranya beragam, namun terkait pungutan liar yang dimaksud adalah mereka yang menyalah gunakan wewenang, melanggar hukum dan melanggar aturan,” ujar dia pada mediabogor.com.
Condro mencontohkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gaji dari negara, tapi kemudian dirinya atau bersama kelompoknya menyalah gunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar untuk memperkaya dirinya sendiri, maka perbuatan seperti itu akan ditindak tegas.
“Dalam undang-undang dasar tindak korupsi pasal 12 E di situ di sebutkan bahwa penyalah gunaan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, itu salah satu upaya dalam melawan hukum dan aturan yang ada ,” tandas dia.
Sedikit tambahan, pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 E disebutkan tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan paksaan atau pemerasan jabatan. Dalam unsur-unsurnya, di situ juga di sebutkan yang mencakup PNS atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa sesorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau memperkaya diri sendiri.(AW)
Berikan Komentar