Dedie A Rachim : Shalat Tarawih Diperbolehkan Dengan Kapasitas 50 Persen
Mediabogor.co, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan bahwa Menteri Agama mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah 2021.
Dalam panduan tersebut kata Dedie mencakup 11 point.
Tiga poin utama diantaranya adalah pelaksanaan shalat taraweh sesuai domisili, kedua adalah pelaksanaan shalat taraweh dengan persyaratan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan kerumunan.
Untuk pengawasan kata Dedie pihaknya meminta wilayah untuk nantinya melakukan monitoring.
“Terutama camat lurah ya memastikan DKM masjid koperatif sesuai dengan arahan dari Meteri Agama,” katanya Rabu, (7/4/202.
Terkait akankah ada aturan tambahan kata Dedie hal tersebur belum ada pembahasan lebih lanjut dengan forkompinda.
Tak hanya pelaksanaan shalat taraweh, Dedie juga mengimbau agar acara buka bersama, ataupun penjualan takjil dan pembagian takjil serta tradiai lainnya saat Ramadhan tidak meninbulkan kerumunan.
“Ya situasi sekarang meskipun ada penurunan jumlah kasus harian tapi belum menunjukan terjadinya situasi yang aman jadi biar gimana pun juga masyarakat diminta tidak boleh menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, mengatakan bahwa Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang SE 3 tahun 2021 tentang panduan inadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah 2021.
Surat tersebut ditunjukan kepada
Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia dan, Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala’
Dari keterangan yang diterimanya panduan tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun L442
Hl2O21.
“Dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2Ot9 (COVID- 19), surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19, dan Fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) mengenai hal terkait,” katanya.
Ketentuan yangbtertera dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya
yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan
sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan
agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-
masing bersama keluarga inti;
3. Dalam ha1 kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus
mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari
kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan
ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter
antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena
masing-masing;
b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah
Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 5O% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4
(empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan
protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa
saj adah / mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar
gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa,
dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah
(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan
protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwaah islamiyah, ukhuwwah wattaniyah, dan ukhuwwah basyariah serta tidak mempertentangkan masalah
khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat
dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal L442 Hl2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya
masing-masing. (Andi)
Berikan Komentar