Pemkot Bogor Akan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan fokus terhadap rencana pengambil alihan pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum (TU) Kemang atau pasar Tekum di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pengambil alihan pengelolaan pasar dari PT. Galvindo Ampuh ditargetkan selesai tahun 2021.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, bahwa rencana tersebut saat ini telah berjalan proses mediasi, namun jika diperlukan, langkah litigasi atau penegakan hukum juga akan ditempuh.

“Komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh sudah dilaksanakan, namun beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak ditemukan adanya titik temu,” kata Alma kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Menurut Alma, berawal adanya perjanjian kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007. Namun hingga kini tidak kunjung dilaksanakan.

“Disitu ada pernyataan, bahwa Pasar Tekum adalah milik PT. Galvindo Ampuh. Ini jadi pemicu ketegangan karena terkesan ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor,” jelas Alma.

Masih kata Alma, keresahan pedagang saat ini memuncak, karena adanya pungutan yang cukup tinggi ditengah guncangan Pandemi Covid-19. “Pengambil alihan pengelolaan Pasar Tekum tidak dapat ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Dengan landasan hukum legal formil kata dia, pertama menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan pengelolaan Pasar Tekum kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) sesuai SK Walikota pada tahun 2012.

“Kami memberikan waktu kepada PT. Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya. Serta menjelaskan perihal pungutan parkir yang tidak dibayarkan retribusinya ke pemerintah sesuai Perwali,” paparnya

Sementara mengenai los potensi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang. Itu akan dibawa re ranah hukum.

“Terakhir, kami akan mendengar penjelasan PT. Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi untuk dilakukan lanjutan pemetaan. Selain Pemkot Bogor akan seret segala bentuk pelanggaran ke ranah hukum.”pungkasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar