Satu Kelompok Curanmor Dibekuk Polres Bogor, 17 Kendaraan Berhasil Diamankan

Mediabogor.co, BOGOR – Polres Bogor berhasil meringkus sembilan pelaku, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sembilan pelaku tersebut, diamankan petugas berdasarkan oprasi yang dilakukan pihaknya sejak Januari 2021 ini. Para pelaku tersebut, diringkus petugas di sembilan lokasi berbeda.

“Ada yang kami tangkap di daerah Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileugsi, Klapanunggal dan di wilayah Cibungbulang,” katanya, Rabu (24/2).

Kesembilan pelaku tersebut yakni, AJ (25), AY (22), DN (23), DS (25), PN (36), EN (26), AH (22), SL (37) dan dan SA (30).

Dari sembilan pelaku tersebut, lima diantaranya bertugas sebagai pencuri kendaraan, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sementara empat lainnya bertugas sebagai penadah.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, STNK dan BPKB kendaraan yang digunakan pelaku untuk beraksi, lima unit telfon seluler, satu buah kunci T dan 17 sepeda motor berbagai merek.

Atas tindakannya tersebut, lima pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk empat penadahnya kami kenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (Wisnu)

Berita Terkait

Berikan Komentar