Polres Bogor Kembali Tetapkan Dua Tersangka Atas Kasus Limbah Medis
Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Polres Bogor kembali menetapkan dua tersangka, atas kasus pembuangan limbah medis di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tenjo, yang dilakukan salah satu hotel penanganan covid-19 di Kota Tanggerang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua orang tersangka tersebut saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian, lantaran melarikan diri usai ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres Bogor.
“Jadi total ada empat pelaku. Dua supir, satu menejemen hotel dan satu lainnya dari pihak laundry. Keduanya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas kami sedang melakukan pengejaran kepada keduanya,” katanya, Senin (15/2).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus ini. Lantaran saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka baru tersebut.
“Nanti yah kan pelakunya masih kami kejar. Nanti saja kalau sudah kita amankan dan periksa, baru kami berikan keterangan. Tapi yang jelas, sampai saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi atas kasus limbah medis ini,” tukasnya. (Faisal)
Berikan Komentar