Dishub Akan Lakukan Penggembokan dan Derek Kendaraan yang Parkir di Taman Peranginan
Mediabogor.co, BOGOR- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengancam akan melakukan penggembokan kendaraan yang tak layak pakai berada di depan taman Peranginan Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, lokasi tersebut, masuk dalam kategori area bebas parkir (tidak boleh parkir).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, area ini masuk dalam pengawasan jalan provinsi, dan memang benar lokasi ini tidak di perbolehkan untuk parkir kendaraan.
“Sesuai peraturan kami akan lakukan penindakan dengan cara mencari tau dulu siapa pemiliknya lalu menggembok kendaraan tersebut hingga dilakukan penderekan ke kantor Dishub Kota Bogor,” kata pria yang akrab disapa Danjen.

“Untuk di Kota Bogor ini, kita memang belum ada peraturan denda parkir dan itu baru kita rapatkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor beberapa waktu lalu. Sementara ini hanya dilakukan penindakan gembok dan derek aja,” papar dia.
“Dengan kejadian ini saya meminta kerjasama kepada pihak RT/RW dan kelurahan bahwa lokasi tersebut tidak boleh di pakai parkir untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar