Tiga Pengendara Moge yang Melanggar Ganjil Genap Bayar Denda 250 Ribu

MediaBogor.co, BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya mengapresiasi Kapolresta dan jajaran yang bergerak dengan cepat melacak sejumlah pengendara motor gede (Moge) yang viral karena melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan Pemkot Bogor sehingga menjadi perhatian publik.

Ketiga pengendara moge di denda maksiman Rp 250 ribu dan langsung mentranfer ke rekening Pemerintah Kota Bogo

“Saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil, ada yang didenda ada yang disuruh putar balik sementara ini terkesan di biarkan. Jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajarannya sangat cepat mengidentifikasi melacak dan saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan,”ungkap Bima Arya, kepada awak media, Sabtu 13/2/2021.

“Tadi sudah diproses ya, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan dan sudah diselesaikan juga dan saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Menurut Bima Beberapa pelanggar Moge ini mengaku tidak tahu adanya pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor, namun apapun alasannya tetap berlaku. Karena dalam kondisinya, kalau warga yang tidak mampu tentu kita melihat ya. Tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu dan juga menjadi pelajaran untuk semua.

“Saya kira kami dan pak Kapolresta akan memperketat di posko statis mulai lebih awal ya. Karena teman-teman ini kan (pengendara Moge) lewatnya itu sebelum posko statis aktif ya. Mungkin akan kita majukan lagi bisa seperti itu,”katanya

Bima menjelaskan dilapangan petugas jangan ragu baik Pol PP, Dishub untuk menintindak tegas.

“Jangan berfikir rumit ya. Ada pelanggaran tindak, jadi jangan berfikir ini ada dibelakangnya siapa, enggak. Tindak tegas rata untuk semuannya jangan ragu. Saya dan pak Kapolres pasti akan tegas,” tambahnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar