12 Poin Utama Perpanjang PPKM Berbasis Mikro Kabupaten Bogor

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali melakukan pengetatan protokol kesehatan, pasca keluarnya kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) berbasis mikro.

Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PPKM berbasis mikro, diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang.

“Perpanjangan PPKM Mikro ini kami lakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, pemerintah daerah mesti menjamin, adanya pos komando (Posko) penanganan covid-19 di setiap desa dan kelurahan.

“Nantinya posko covid-19 di desa dan kelurahan ini, melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan unsur relawan lainnya,” ujarnya.

Untuk mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tersebut, Pemkab Bogor juga mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021.

Dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021 tersebut, setidaknya ada 12 poin pokok, yang mesti dipatuhi masyarakat, selama PPKM Berbasis Mikro ini diterapkan di Kabupaten Bogor. Berikut 12 poin pokok Keputusan Bupati Bogor:

1. Tempat kerja 50 persen work from home
2. Belajar mengajar, workshop, rapat dan seminar dilakukan secar daring
3. Tempat ibadah maksimal 50 persen
4. Sektor kebutuhan masyarakat diperbolehkan beroprasi 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat
5. Wisata alam dan wisata permainan maksimal 25 persen, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB
6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup dan dihentikan
7. Tempat makan maksimal 50 persen, hingga pukul 21.00 WIB
8. Kegiatan kontruksi menerapkan protokol kesehatan ketat
9. Pusat perbelanjaan maksimal 50 persen, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB
10. Moda transportasi dibatasi 50 persen
11. Hotel dan restoran maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat
12. Aktivis yang berpoten menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan (Faisal)

Berita Terkait

Berikan Komentar