Tak Ada Ganjil Genap, Begini Cara Bupati Bogor Tangani Covid-19
Mediabogor.co, BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, penerapan ganjil genap di Kabupaten Bogor dinilai sukar untuk dilakukan. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bogor, dan banyaknya pintu masuk menuju Kabupaten Bogor.
“Pintu masuk ke Kabupaten Bogor itu ada banyak, jadi sulit kalau kita terapkan kebijakan ganjil genap seperti Kota Bogor. Apalagi luas wilayah kita 28 kali lebih luas dari pada Kota Bogor. Makannya, kami lebih memilih pengetatan di wilayah, mulai dari RT dan RW hingga kecamatan,” katanya, Senin (8/2)
Menurutnya, apa yang dilakukan Kota Bogor tidak sepenuhnya bisa diterapkan Kabupaten Bogor. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bogor. “Tidak bisa disamakan, karena wilayah kita kan luas. Makannya kita lakukan dengan cara kita sendiri, dengan memberdayakan RT sampai kecamatan,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Pemkab Bogor mengeluarkan Instruksi Bupati Bogor, sebagai payung hukum dan acuan pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bumi Tegar Beriman.
Dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/Covid-19/Sekret/II/2021, tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektivitas satgas penanganan covid-19. Pemkab Bogor mengintruksikan enam poin utama, yang wajib dilakukan pemerintah wilayah, mulai dari RT hingga kecamatan.
Berikut Enam Poin Utama Instruksi Bupati Bogor:
1. Meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum yang berpotensi menyebarkan dan menularkan covid-19
2. Melakukan pembatasan lebih ketat terhadap kegiatan sosial masyarakat, termasuk meniadakan resepsi pernikahan selama dua pekan kedepan, kecuali yang sudah terlanjur menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor
3. Meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan melakukan pengetatan guna mencegah penyebaran covid-19 dan mewajibkan menunjukan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen bagi wisatawan dari luar Bogor
4. Meningkatkan efektivitas satgas covid-19 di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan
5. Membentuk posko penanganan covid-19 di tingkat kecamatan dan desa, sebagai pusat kendali penanganan covid-19, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, BPBD, Damkar, Dinkes, tokoh agama dan relawan
6. Memfokuskan 4 penanganan covid-19, seperti penyelamatan masyarakat dari ancaman covid-19, masyarakat OTG, masyarakat positif covid-19, dan masyarakat yang meninggal karena covid-19. (Faisal)
Berikan Komentar