Pemberlakuan Gage, Kombes Pol Susatyo : Ojol Kategori yang Dikecualikan

Mediabogor.co, BOGOR – Pengendara ojek online dan taksi online termasuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap (gage).di Kota Bogor. Mereka tetap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan.

“Kalau terkait produktivitas, mungkin mengantar sembako, ojol, grab, gocar, dan sebagaikam itu pasti kita bebaskan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, Jumat (5/2/2021).

Begitu juga dengan para pekerja atau karyawan baik yang akan melintas maupun bekerja di Kota Bogor. Tetapi dengan catatan harus bisa menunjukan kartu identitas atau name tage tempatnya bekerja.

“Karyawan dan sebagainya dia bisa menunjukkan nametag karyawannya. Jadi kalau bekerja terkait produktivitas silahkan asal bisa menunjukkan. Tapi yang tidak ada terkait produktivitas, hanya untuk jalan-jalan tentunya akan kami putar balik,” jelasnya.

Dengan begitu, produkvitas masyarakat dipastikan tidak akan terganggu. Dalam pelaksanaanya pun polisi bertugas secara humanis dan komunikatif.

“Kami tegas namun humanis. Sudah disampaikan kepada seluruh jajaran nanti yang akan melaksanakan itu untuk bisa komunikatif terhadap masyarakat. Butuhnya mau ke mana, urgent dan sebagainya tentu akan menjadi pertimbangan,” tutup Susatyo. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar