Selama PPKM Dua Pekan, Sebanyak 100 Pelanggar yang Diberi Sanksi Administrasi
Medibogor.co, BOGOR – Sebanyak 100 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, selama kurun waktu dua minggu pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Pelanggar PPKM tersebut merupakan pelaku usaha cafe dan restoran yang melanggar aturan melebihi kapasitas pengunjung diatas 25 persen dan juga warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Asep Setia Permana Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabidgakperda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menegaskan, sejumlah pelanggar dikenakan sanksi sesuai Perwali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 Tenntang Pengenaan Sanki Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Virus Corona (Covid19) di Kota Bogor.
“Jadi yang melanggar itu ada 9 pelaku usaha cafe dan restoran dan warga tanpa masker ada 7 orang semuanya ditindak.”kata Asep saat ditemui dikantornya, Selasa (2/2/2021).
Asep menjelaskan, untuk pelaku usaha cafe dan restoran dikenakan denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan pelanggar masker dikenakan biaya denda sebesar Rp 50 ribu per orangnya.
“Semuanya bayar via transfer bank BJB. Untuk Cafe dan Restoran Jumlahnya Rp 6 Juta dan masker Rp 350 ribu.Total denda Rp.6.350.000. Hasilnya langsung disetorkan melalui khas daerah kota Bogor melalui bank BJB,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha cafe dan restoran, mall dan perkantoran untuk mematuhi PPKM dengan membatasi jumlah pengunjung hanya 25 persen. (Andi)
Berikan Komentar