Terbukti Langgar Prokes, Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp 20 Juta
Mediabogor.co, BOGOR – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, akhirnya memberikan denda sebesar Rp 20 juta kepada pihak penanggung jawab pembuatan Sinetron Ikatan Cinta. Karena, terbukti bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan, yang menyebabkan kerumunan di lokasi syuting, di kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor.
“Sudah kami tindak tegas. Kami berikan denda sebesar Rp20 juta karena terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan,” kata Ade Yasin Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021).
Ia juga meminta, kepada pihak Sinetron Ikatan Cinta, agar mematuhi betul, peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Bogor.
“Yang paling penting adalah kegiatan tersebut tidak boleh melanggar protokol kesehatan, jadi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di Perbup kita,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/41/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kan di poin H sudah jelas kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Apalagi kegiatannya mengundang keramaian dan memicu pelanggaran protokol kesehatan,” tutupnya. (Faisal)
Berikan Komentar