Program PTSL, Abdulrrohim : Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah
Program PTSL, Abdulrrohim : Jaminan Kepastian Hukum Atas Tanah
Mediabogor.co, BOGOR – Abdulrrohim Kepala Desa Cibatok Dua menyatakan, pembuatan sertifikat tanah menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah ini, dilakukan untuk kecamatan Cibungbulang ada empat desa meliputi Desa Cibatok Dua, Cemplang, Situ Udik dan Situ Ilir semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa,” ungkapny kepada Mediabogor.co, Senin (01/02/2021).
Kata dia, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. ” ujar dia.
” Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah kabupaten Bogor dengan di tunjuknuduya cibatok dua menerima bantuan program PTSL, karena besar harapan masyarakat bisa terbantu tanah-tanah bisa mendapatkan surat sertifikat, “pungkasnya. ( Agil).
Berikan Komentar