Terjadi Peningkatan Kasus Penyakit Lain, Yankes Dituntut Berikan Pelayanan Penanganan Covid-19
Terjadi Peningkatan Kasus Penyakit Lain, Yankes Dituntut Berikan Pelayanan Penanganan Covid-19
Mediabogor.id, BOGOR – Selama masa pandemi Covid 19, pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan layanan pada pemenuhan kebutuhan penanganan pandemic Covid-19 dan pelayanan kesehatan yang esensial. Hal ini harus tetap dipenuhi agar tidak terjadi peningkatan kasus penyakit lain setelah pandemic Covid 19 selesai.
Hal itu diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno kepada mediabogor.id, ia mengatakan, jeberhasilan pengendalian pandemi sendiri dapat dilihat dari tiga kriteria yaitu kriteria epidemiologi, sistem kesehatan dan survelens kesehatan masyarakat.
“Khusus kriteria sistem pelayanan kesehatan indivator yang dilihat adalah seluruh pasien Covid-19 maupun pasien non Covid-19 memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar sistem pelayanan kesehatan.”ujar dia.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuar kapasitas tempat tidur RS dalam penanganan Covid 19, mengingat tingginya angka kasus Covid 19 di Indonesia,”lanjutnya
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor sampai dengan saat ini (januari 2021) jumlah kesiapan Rumah Sakit di Kota Bogor dalam penanganan kasus Covid 19 sebanyak 21 Rumah Sakit dengan rincian ruang isolasi sebanyak 754 tempat tidur. Sementara untuk kriteria hijau sebanyak 175 tempat tidur.
Sedangkan untuk kriteria kuning sebanyak 347 tempat tidur. Lalu untuk kriteria merah sebanyak 171 tempat tidur ditambah dengan Unit Gawat Darurat (IGD) sebanyak 61 tempat tidur dan ruang ICU sebanyak 40 tempat tidur.
Sri menjelaskan, hal ini meningkat dibandingkan pada bulan Maret 2020 yang hanya tersedia 34 tempat tidur ruang isolasi dan tidak ada tempat tidur untuk ICU. Pada tanggal 25 Januari 2021 sebanyak 69,8% tempat tidur telah terisi, dengan 57% pasien berasal dari kota Bogor, 29,4% dari kabupaten Bogor dan 13,5% dari luar Kota Bogor.
Sementara berdasarkan peraturan dari Kementrian Kesehatan, batas aman Bed Occupasi Rate ( BOR) adalah 60%. Data tersebut sesuai kebutuhan masyarakat terhadap ketersedian tempat tidur untuk pasien Covid masih sangat tinggi.”jelaskadinkes
Sesuai surat edaran Kementrian kesehatan RI Nomor YR.03.03/III/4643/2020 terkait Peningkatan Pelayanan Pasien Covid-19. salah satunya adalah mengintruksikan bed konversi untuk penyiapan ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid 19 sesuai standar (30-35% dari total tempat tidur yang dapat digunakan untuk pasien Covid 19. (Andi)
Berikan Komentar