Selama PPKM di Kota Bogor, Pelanggar Prokes Didominasi Individu dan Pelaku Usaha
Selama PPKM di Kota Bogor, Pelanggar Prokes Didominasi Individu dan Pelaku Usaha
Mediabogor.id, BOGOR-Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bogor Agustian Syah menyatakan, pelanggar protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini didominasi individu yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha seperti restoran dan cafe.
“Sebanyak 191 pelanggar yang sudah ditindak oleh tim pemburu pelanggar PPKM,” kata dia.
“Kalau untuk pelanggar terbanyak individu terkait tidak menggunakan masker, tapi angkanya cenderung menurun, denda untuk individu Rp50 ribu. Sedangkan, untuk pelanggar restoran dan rumah makan sebesar Rp5 juta. Total denda yang terkumpul dari pelanggar PPKM sekitar 7 juta,” ungkap Agus, Rabu (20/1/21).
Masih kata Agus, pihaknya tetap menindak sesuai dengan koridor, seperti jam operasional, penerapan prokes, terutama di pembatasan kapasitas pengunjung di restoran dan rumah makan, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Lanjut Agus, saat ini masyarakat mulai lebih disiplin dengan adanya tim pemburu pelanggar PPKM, karena tim gabungan dari Polresta, TNI, Pol PP bersama-sama mobile melakukan patroli.
“Alhamdulillah warga sekarang sudah naik lagi kedisiplinanya untuk memakian masker,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar