Bisnis Perijinan Bangunan, ASN Dishub Kabupaten Bogor Terlibat
Bisnis Perijinan Bangunan, ASN Dishub Kabupaten Bogor Terlibat
Mediabogor.id, BOGOR – Adi Mariadi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku menerima sejumlah uang untuk proses perijinan Analisis Dampak Lalu lintas ( Amdal Lalin) pembangunan hotel di kawasan wisata puncak, Cisarua dan Rumah Sakit di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Sangkut paut dirinya terhadap kasus itu bahwa pihaknya yang sejak 2018 lalu diminta untuk membantu terdakwa Fikri Salim dalam pengurusan ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Dalam pengurusann kedua lokasi itu, Adi mengaku, dirinya menerima senilai uang dari terdakwa Fikri Salim sebesar Rp50 juta.
“Saya mengenal Fikri Salim sejak 2017 sebagai kontraktor, kenal saat makan siang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Dan 2018 saya dimintai tolong untuk mengurus ijin Andalalin Hotel di Cisarua dan RS di Cibungbulang,”ungkapnya.
Adi merinci, dari total nominal 50 juta rupiah yang diterima dirinya itu dibagi menjadi dua pengurusan. Diantaranya, Rp30 juta dianggarkan untuk mencari konsultan yang diberikan pada Maret 2018, selanjutnya 20 juta rupiah yang diperuntukkan dalam pengurusan ijin Andalalin RS di Cibungbulang yang diterima dirinya dari terdakwa pada tahun 2019 silam.
“Untuk Andalalinnya sendiri belum selesai karena terkendala berkas yang kurang lengkap pak Hakim,” bebernya.
Terungkapnya bisnis perijinan yang melibatkan aparatur sipil Negara di lingkungan Pemkab Bogor ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana puluhan milyar milik PT. Jakarta Medica Center ( JMC) pada senin (18/01/2021 yang melibatkan Fikri Salim sebagai terdakwa serta Adi mariadi yang bertugas di Dinas Perhubungan sebagai saksi.
Selain menghadirkan saksi ASN di lingkungan Pemkab Bogor. Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Soni dan Rina
Dimana, dalam sidang tersebut juga terungkap fakta baru itu jika saksi yang juga berstatus tahanan Lapas Cibinong ini diminta oleh terdakwa Fikri Salim untuk memalsukan tandatangan palsu mirip Dokter Luki Azizah selaku pihak pemilik PT. JMC untuk pengurusan ijin-ijin hotel di kawasan Cisarua Puncak Bogor dan Rumah Sakit di Kecamatan Cibinong.
Dalam keterangannya saksi Soni Priadi mengaku, jika dirinya yang ikut andil dalam persoalan kasus ini, bahwa pihaknya yang diawali di pekerjakan secara sepihak oleh terdakwa Fikri Salim sebagai pekerja freelance.
Yang mana, dalam pengurusan ijin-ijin hotel di Cisarua itu dirinya diminta untuk memalsukan tandatangan atas akta pendirian hingga pengambilan sertifikat di notaris tanpa adanya surat kuasa dari pemilik.
“Iya itu semua atas permintaan Fikri Salim,” kata Soni di persidangan.
Sekedar diketahui, Fikri Salim didakwa melakukan penggelapan sekaligus pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Motifnya dia melakukan klaim bon dan kwintansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi direktur keuangan di PT Jakarta Medika.
Dana hasil kejahatan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebesar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Total dana yang digelapkan terdakwa Fikri Salim mencapai Rp 577 juta.
“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp 577 juta bersama sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika,” ujar JPU Anita.
Kasus penggelapan ini menurut JPU Anita terjadi pada tahun 2019 saat PT Jakarta Medika merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai. (Red)
Berikan Komentar