Aksi Penolakan UU Omnibuslaw di Istana Bogor Sempat Ricuh
Aksi Penolakan UU Omnibuslaw di Istana Bogor Sempat Ricuh
Mediabogor.id, BOGOR- Aksi lanjutan demonstrasi penolakan pengesahan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang digelar di depan istana presiden Kota Bogor, sempat ricuh.
Sekumpulan massa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Bogor Raya, sempat memanas dengan aparat sekitar yang berjaga di lokasi, pukul 17.30 WIB.
“Aksi saling dorong dan pelemparan botol minuman pun tak dapat dihindarkan. Bahkan ada beberapa mahasiswa mendapatkan hadangan dari aparat yang menjaga aksi.
Namun, kericuhan itu pun tidak berlangsung lama. Kapolres Bogor, Kombes Pol. Hendri Fiuser pun langsung menggelar komunikasi dengan para mahasiswa.
Tampak juga Wali Kota Bogor, Bima Arya berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa untuk meredam emosi para pengunjuk.
Sebelum, membubarkan diri, perwakilan mahasiswa pun dipersilahkan berdiri didepan pintu masuk istana presiden sambil membacakan tuntutannya.
Ketua PMII Kota Bogor, Hamzah, mengatakan bahwa Omnibuslaw yang merupakan undang-undang baru ini tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Hamzah memaparkan poin-poin tuntutan mahasiswa dari 10 OKP, yakni PMII Kota dan Kabupaten Bogor, HMI Kota dan Kabupaten Bogor, IMM Bogor, KMHDI Bogor, PMKRI Bogor, GMKI Bogor, GMNI Bogor dan KAMMI Bogor.
Diantaranya adalah, Omnibuslaw dinilai melecehkan demokrasi dan cacat secara formil karena tidak melakukan pembahasan secara terbuka dan tidak melibatkan masyarakat.
“Lalu, UU Cilaka tidak pro terhadap masyarakat dan melanggar HGU yang lebih dari 90 tahun yang melanggar UU Agraria,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hamzah memaparkan bahwa masalah pesangon yang harusnya 32 kali, menjadi 25 kali saja. Itu menurut mahasiswa sangat merugikan para pekerja atau buruh.
“Cuti haid juga dihapuskan dan perubahan UU Ketenagakerjaan tentang outsourcing yang memungkinkan karyawan bisa dikontrak seumur hidup,” tegasnya.
Setelah selesai membacakan tuntutannya, para mahasiswa ini pun membubarkan diri secara damai.
Dilokasi yang sama, Bima Arya, mengungkapkan catatan yang dimiliki olehnya terkait UU yang dinilai kontroversi ini.
“Semangat yang bisa di tangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat ada hal-hal yang kemudian jauh lebih sederhana dan lebih ringkas,” kata Bima, dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, jelas memang bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Undang-undang ini, menurut Bima memberikan kewenangan dalam banyak hal kepada pemerintah pusat.
“Harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya, peraturan pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah,” jelasnya.
Sejauh ini, belum pernah ada sesi pembahasan antara APEKSI dengan DPR RI. APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU terutama soal perizinan dan tata ruang.
“Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses Omnibus Law tidak maksimal dilakukan,” tutur Bima.
Rumusan Peraturan Pemerintah nantinya harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU tersebut, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” ungkapnya.
Secara kelembagaan, ini akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di Omnibus Law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
“Di UU Omnibus Law ini DPMPTSP disebut penilik. Pemilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek. Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU Omnibus ini,” terangnya.
Penyelenggaraan ruang maupun bangunan gedung itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan itu menjadi ranah yang harus diperhatikan. Sehingga, dirinya berharap semua sudah tersitem karena dikhawatirkan ada celah dalam proses di lapangan.
“Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Pusat atau oleh Pemerintah Daerah. Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar