Satpol PP Bogor Beri Denda Rp. 100 Ribu Rupiah Wisatawan di Puncak Tak Pakai Masker
Satpol PP Bogor Beri Denda Rp. 100 Ribu Rupiah Wisatawan di Puncak Tak Pakai Masker
Mediabogor.id, BOGOR – Puluhan wisatawan yang sedang menghabiskan liburan panjang di daerah kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, terjaring razia masker yang digelar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Terutama di tempat wisata Gunungmas dan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Bogor.
“Tadi ada rombongan wisatawan yang sedang liburan di Gunungmas kedapatan tidak memakai masker, mereka langsung diberi denda sebesar Rp. 100 ribu rupiah,” ungkap Agus Ridhollah Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, kepada awak media, Kamis (20/08/2020).
Ia mengatakan, uang denda Rp 100 ribu rupiah itu untuk memberi efek jera kepada masyarakat Kabupaten Bogor terutama wisatawan yang tidak memakai masker.
“Kami akan terus gencar melakukan razia masker untuk meningkatkan kesadaran pentingnya protokol kesehatan,” katanya.
Dia menegaskan, kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor didaerah plosok masih berkurang untuk memakai masker. Sedangkan, di daerah perkotaan sudah meningkat kesadarannya. Salah satunya, daerah Pakansari Cibinong. (Yat)
Berikan Komentar