Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Pemkot Bogor Masih Menunggu Surat Keputusan Bersama

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Pemkot Bogor Masih Menunggu Surat Keputusan Bersama

Mediabogor.id, BOGOR- Wakli Walikota Bogor Dedie A Rachim menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat masih msnunggu surat keputusan bersama (SKB) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri mendatang.

“Untuk Kota Bogor ini, belum diputuskan karena masih melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19 diwilayah ini,” ungkapnya, Kamis (14/05/2020)

Sementara itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).yang tertuang dalam Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Ditengah pandemi Covid-19. Masyarakat tetap bisa melakukan salat Idul Fitri 1441 H. Secara berjamaah bersama keluarga atau sendiri di rumah masing-masing. Terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Sedangkan untuk wilayah yang bebas Covid-19, MUI mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan salat di masjid, musala atau tempat lainnya. Sejumlah kawasan yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19 yang di antaranya, kawasan pedesaan, perumahan terbatas yang homogen dan tidak ditemukan kasus Covid-19, serta tidak ada orang keluar-masuk kawasan tersebut. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar