Pemkot Bogor Masih Cari Dasar Hukum Warga yang Menggunakan Jasa OJK

Pemkot Bogor Masih Cari Dasar Hukum Warga yang Menggunakan Jasa OJK

Mediabogor.id, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih mencari dan terus melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait, pemerintah pusat yang melarang pihak pembiayaan leasing dan lainya untuk menagih hutang-piutang kepada masyarakat yang terkena dampak virus covid-19 (Corona).

Hal itu diungkapkan, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, usai rapat pemantapan PSBB, Gedung Dewan, Tanah Sarel, kota Bogor. Ia menyatakan, apa yang bisa dilakukan, apa yang bisa dijalankan dan jika melanggar aturannya harus bisa sesuai dengan kebijakan payung hukum nya nanti.

“Baik perbankan dan non bank dilarang mengejar angsuran apalagi pakai debt collector,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor, sedang mencari cantolan (sandaran) hukum bagi masyarakat yang mengunakan jasa tersebut.

“Khan itu baru kebijakan pokoknya belum bisa diturunkan dalam bentuk kebijakan implementasinya,” jelasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar