Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Tri Widiastuti : Terdakwa Tidak Ada Kerjasama Dengan Travel
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Tri Widiastuti : Terdakwa Tidak Ada Kerjasama Dengan Travel
Mediabogor.id, BOGOR- Terdakwa dengan kasus dugaan penipuan investasi bodong tiketing Riska Mawarsari menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I B. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksespsi kasusnya.
Kuasa hukum Koeshendarto, Tri Widiastuti mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi dari terdakwa, kemudian adapun eksepsi yang kemarin disampaikan oleh terdakwa yaitu perkara ini masuk ke dalam ranah perdata, kemudian dakwaan tidak cermat.
“Nah, pada hari ini itu semua sudah dipatahkan yang dijawab oleh JPU bahwa terdakwa itu hanya melihat sebagian dari seluruh perkara. Jadi itu jawabannya,” kata Tri kepada awak media usai sidang di PN Bogor Rabu (26/2/20).
Selain itu Tri melanjutkan, bahwa sebenarnya terdakwa tidak pernah ada hubungan kerjasama dengan pihak-pihak travel yang disebutkan seperti antavaya dan koperasi-koperasi migas.
“Ya, itu menunjukkan bahwa sudah terpenuhinya unsur penipuan. Jadi oleh karena itu, dakwaan sudah jelas ya tepat dan sesuai dengan kitab Unang-Undang (UU) hukum pidana,” jelasnya.
Tri pun berharap, agar majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa, selanjutnya agenda sidang jawaban dari majelis terhadap eksepsi terdakwa.
“Kami tetap mengawal sidang ini dan akan memberikan putusan sebesar-besarnya. Saya tegaskan harapan saya ditolaknya eksepsi terdakwa, karena mengada-ada. Kan tadi itu kerjasama dengan pihak-pihak itu fiktip,” tegasnya.
Sebelumnya itu, istri Koeshendarto, Regina Pingkan mengatakan, dirinya melakukan perjuangan di PN Bogor, agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban terdakwa RN, mendzolimi banyak orang. Dirinya juga ingin RN diadili seadil-adilnya dan dirampas juga semua asetnya untuk dikembalikan kepada korban. Modus yang dilakukan RN adalah dia menawarkan jasa tiket perjalanan dinas yang mana dia mengaku sebagai Fertol akun dari biro tiket Andaro, Antafaya lalu kemudian Koprasi SKK Migas ada beberapa yang dia sebutkan.
“Nah, disitu dia menawarkan beberapa tiket yang memberikan keuntungan luar biasa besarnya, tetapi faktanya ketika diberikan uang itu kepada terdakwa yakni RN ini sama sekali tidak ada pengembaliannya,” tutup. (Nick)
Berikan Komentar