Sidang Perdana Kasus Penipuan Investasi di Maya Panda Korban Kesal Lihat Terdakwa
Sidang Perdana Kasus Penipuan Investasi di Maya Panda Korban Kesal Lihat Terdakwa
Mediabogor.id, BOGOR- Sidang perdana kasus penipuan investasi tiket bodong di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Jawa Barat berujung ricuh, terdakwa nyaris dikeroyok para korban. Pelaku juga sempat dikejar hingga ke ruang tahanan. Apalagi, usai digelarnya persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, terlihat ekspresi muka dari terdakwa Riska Mawarsari tidak merasa bersalah.
Regina Pinkan istri korban Rusman mengungkapkan, dirinya merasa kesal terdakwa terlihat merasa tidak sama sekali bersalah.
“Saya marah dan kecewa terhadap Riska, mangkanya tadi marah-marah karena semua itu kita lakukan di awal itu dengan baik dan kesininya taunya ditipu,” katanya kepada wartawan.
Pinkan juga mengharapkan agar para korban yang mengenal Riska Mawarsari bersama PT Maya Panda bisa melaporkan bersam-sama.
“Kita tegakkan keadilan dan saya berharap Riska bisa diadili seadilnya-adilnya serta rampas juga aset-aset dia untuk dikembalikan kepada korban,” ucapnya.
Sementara itu masih dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban investasi Bodong, Khusnul Na’im menjelaskan, kerugian yang dialami para korban atas kejahatan yang dilakukan oleh Riska dengan nama perusahaan Maya Panda mencapai kurang lebih Rp 9,8 Miliar.
“Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” imbuhnya. (Nick)
Berikan Komentar