Kontrakan Produksi Obat Ilegal, BPOM Bogor : Jenis Narkotika Golongan Satu
Mediabogor.id, BOG0R – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor, Jawa Barat menyatakan, jutaan obat yang ditemukan di rumah kontrakan jalan Cimanggu Perikanan, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal merupakan narkotika kelas satu dan bahan terlarang.
Hal itu diungkapkan Muhammad Rusdy Kepala BPOM Kota Bogor, ia mengatakan obat-obat yang disita oleh anggota Polresta Bogor Kota ini termasuk narkotika kelas satu sampai tiga dan tiefeknya akan ketergantungan konsumennya,” Untuk memastikannya, kami akan melakukan uji laboratorium,” katanya, saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (20/11/2019).
Kata dia, obat-obat yang digrebek ini merupakan termasuk obat illegal dan pabriknya yang ditemukan ilegal.
Selain itu, kata dia, berdasarkan penemuan di lokasi pabriknya tidak jauh dari kontrakan yang digrebek perugas, ternyata sangat tidak memenuhi prosedur untuk memproduksi obat lantaran tidak bersih dan tidak memenuhi standar.
Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi Niko Adiputra mengatakan, pihaknya msih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terutama dua orang yang telah diamankan di Mapolresta Bogor Kota. (Ayt)
Berikan Komentar