Warga R3 Somasi Pemkot Bogor 3×24 Jam Untuk Menutup Jalan
mediabogor.com, Bogor – Kuasa hukum pemilik lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Kodijah di jalan Regional Ring Road (R3) mengungkapkan kekecewaanya kepada Pemerintah Kota Bogor karena tidak juga membayarkan lahan yang sudah dibangun jalan tersebut sejak 2014 hingga 2018.
Kuasa Hukum pemilik lahan Herli Hermawan mengatakan, bahwa selama itu juga tidak ada itikad baik ataupun komunikasi yang dijalin oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan pemilik lahan.
“Sampai sejauh ini, tidak ada komunikasi yang dibangun oleh pemkot kepada kami terkait penutupan ini,” ucapnya saat konferensi pers di wilayah Bogor Timur, Senin (17/12/18).
Herli menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan Somasi kepada Pemkot Bogor karena telah ingkar terhadap putusan pengadilan.
Kata Herli, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, tanah tersebut adalah hak milik Hj. Siti Kodijah dan berdasarkan putusan PN 64/Pdt.G/2018/PN.BGR menyatakan bahwa atas tanah tersebut pemkot harus mengganti kerugian sampai 14 Desember 2018. Dan jika tidak ada pembayaran maka PN menghukum pemkot bogor untuk mengembalikan kepemilikan kepada yang memiliki.
“Pemkot melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan, bagaimana mungkin rakyat taat jika pemerintah tidak memberikan contoh, Kami sangat keberatan terhadap apa yang dilakukan Pemkot Bogor dan kami sudah menunggu sejak 2014, dan Pemkot Bogor telah lalai terhadap kepentingan umum, karena Pemkot Bogor harusnya sudah melakukan penyelesaian dari 2014, Pada dasarnya kami menyatakan Pemkot Bogor harus sesegera mugkin menutup jalan berdasarkan putusan PN, kami sudah mengirimkan somasi tadi pagi dan diterima oleh bagian umum dan sekda, somasi kita tembuskan ke presiden, DPR-RI, Ombudsman dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk Pemkot Bogor agar lebih baik dalam menjalankan tugas kepemerintahannya,” imbuhnya.
Dalam somasi tersebut Herli menyampaikan bahwa pihaknya memberi waktu 3×24 jam. “Isi somasinya, bahwa dalam 3×24 jam pemkot harus segera menutup jalan tersebut, kalau tidak ditutup kita akan melakukan upaya hukum lain, penutupan yang dimaksudkan adalah total seluas 1.987 meter,” pungkasnya. (Nick)
Berikan Komentar