Bima: Mou Dengan Kejari Bogor Bukan Soal Pidana
mediabogor.com, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor di Hotel Salak Tower, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (9/10/18).
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, kerjasama Pemkot dengan Kejari ini, bukan kerjasama di bidang pidana melainkan ke arah saran yang selama ini dinilai masih abu-abu atau aturan hukumnya masih tumpang tindih.
“Nah, adanya kerjasama ini, supaya kita bisa meminta saran soal aturan dan tafsiran yang saat ini masih abu-abu, seperti Perpu, Kepmen, Undang Undang dan Perda,” ucapnya.
Menurut Bima, dengan kerjasama ini, tentu akan mengingatkan semua stekholder yang berada di bawah pemerintahan supaya tidak terpeleset kedalam ranah hukum. Sehingga, kedepannya peraturan dan pembangunan pemerintahan Kota Bogor bisa berjalan bersih dan transparan.
“Jadi, melalui kerjasama ini, komunikasi kita akan semakin baik dan mengingatkan kita supaya tidak menyalahi aturan yang berujung ke ranah hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudi Indra Gunawan menjelaskan, kerjasama ini, bukan dibidang Pidana, tetapi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Di kejaksaan itu, memiliki beberapa bidang, diantaranya bidang pidana khusus dan pidana umum, kemudian bidang perdata dan tata usaha negara. Nah, yang kita kerjasamakan itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, jadi tidak ada kaitannya dengan pidana, justru pidana akan terus berjalan,” katanya.
Masih kata Yudi, bentuk kerjasama ini, juga bukan hanya dengan pemkot Bogor saja, akan tetapi kerjasama juga dengan PLN, BPJS, dan KONI Kota Bogor.
Ia mencontohkan kerjasama dengan PLN, misalnya pihak PLN meminta bantuan untuk menyelesaikan pelanggannya yang bermasalah, seperti menunggak atau tidak membayar, maka Kejaksaan lah yang nantinya akan mengundang para pelanggan ini.
Kemudian, berkaitan dengan Pemkot Bogor yang saat ini masih membahas penyelesaian jalur Regional Ring Road (R3) di Kecamatan Bogor Timur. Jadi, Kejaksaan siap melakukan pendampingan, asalkan berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kerjasama ini bukan kita yang meminta tetapi diminta, karena kita punya kode etik. Jadi prinsipnya MoU itu isinya kami mendukung dan mensupport asalkan berkaitan dengan MoU tersebut,” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar