Punya Mobil Tak Punya Garasi di Tanah Baru, Lurah: Saya Sudah Coba Ingatkan Kepada Warga Namun Susah

Punya Mobil Tak Punya Garasi di Tanah Baru, Lurah: Saya Sudah Coba Ingatkan Kepada Warga Namun Susah

Mediabogor.com, Bogor – Fenomena “Punya mobil tak punya garasi” semakin hari bertambah banyak. Menurut pantauan di lapangan, di Kota Bogor sendiri sudah menjadi hal tak aneh jika dalam sebuah komplek perumahan banyak warga yang memarkirkan mobil sembarangan karena tak memiliki garasi. Salah satu contohnya adalah di Perumahan BTN Tanah Baru Sinar Waluyo.

Perumahan lama yang memiliki delapan (8) blok, dari blok A hingga H ini hampir di setiap jalannya dipenuhi oleh kendaraan pribadi yang parkir. Dari data yang dihimpun, mulai dari Blok F sampai H, kuantitas warga yang memiliki mobil namun tak memiliki garasi semakin banyak. Ditambah kondisi jalan yang sempit, membuat jalur umum tersebut sulit dilewati kendaraan roda empat lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Tanah Baru, Dede Sugandi membenarkan warganya banyak yang tidak memiliki garasi dan menggunakan Fasilitas Umum berupa jalan depan rumah sebagai lahan parkir mobil pribadi. “Saya sudah coba Ingatkan kepada warga namun susah mau gimana lagi mereka sendiri parkirnya tidak memiliki garasi masing-masing parkiran di luar rumah,” kata Dede saat di temui di kantor kelurahan Jln Pangeran Asogiri, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (23/7/18).

Namun demikian, kata Dede, pihaknya juga belum pernah melakukan sosialisasi terkait masalah tersebut. “Masalah sosialisasi langsung menyapa dan bertemu dengan warga, belum pernah,” ucap Dede.

Selain itu, dirinya menyatakan bahwa untuk kewenangan parkir liar di area pemukiman warga yang tidak memiliki garasi adalah kewenangan pihak Aset Pemkot Bogor bukan dirinya.

Belum lama ini, lanjut Dede, salah satu mobil yang parkir di Fasum mengalami tindak kriminal dengan modus Ketok Kaca. “Memang benar di sini seringkali terjadi tindakan kriminalitas dengan modus ketok kaca mobil. Bahkan wilayah kami ini trotoar aja gak ada wilayah segini-gininya dan untuk para pedagang mereka berjualan di pinggir jalan. Saya minta kepada masyarakat disini kembali kepada kesadaran masing-masing aja,” keluhnya.

Merujuk kepada Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Beberapa waktu lalu, Rahmawati selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor menyatakan, bahwa bagi pengembang usaha property harus menyediakan fasilitas lahan parkir atau garasi sendiri dan tidak menimbulkan kerugian terhadap hak orang lain dengan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. (Nick/RN)

Berita Terkait

Berikan Komentar