Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Tak Terbukti, Usmar: Yang Melapor Segeralah Bertaubat dan Kembali ke Jalan yang Benar

Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Tak Terbukti, Usmar: “Yang Melapor Segeralah Bertaubat dan Kembali ke Jalan yang Benar”

Mediabogor.com, BOGOR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Bogor akhirnya mengeluarkan surat keputusan terhadap Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman terkait dugaan pelanggaran etika, yaitu mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bogor dalam kancah Pilakda Kota Bogor 2018, Rabu (20/06/18).

Berdasarkan hasil penelitian. pemeriksaan laporan, dan hasil kajian Panwaslu Kota Bogor, maka diberitahukan status laporan dari pelapor Rd Iam Mulyana Jaya, S.H MH., CLA dan Rio Rajab terhadap terlapor plt Walikita Bogor Usmar Hariman dengan nomor laporan 004/LP/PW/Kota/13.04/VI/2018 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan tidak dapat di tindak lanjuti sehingga di hentikan.

Lebih lanjut dalam surat keterangan tersebut di sampaikan, alasan tidak ditindaklanjuti, karena setelah mengikuti semua proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu yaitu proses klarifikasi pelapor, saksi – saksi dan barang bukti yang ada, serta terlapor, tidak memenuhi unsur tindak pidanapemilihan karena alat bukti yang ada tidak mendukung untuk membuktikan.

Sementara itu Usmar Hariman yang ditanya secara langsung prihal surat tersebut mengaku bersyukur, karena tudingan terhadapo dirinya sama sekali tidak benar.

“Saya hanya meminta kepada yang sudah melaporkan dugaan ini segeralah bertaubat dan untuk yang mengojok-ngojok pelaporan segeralah kembali kejalan yang benar,” ucap Usmar santai saat ditanya Redaksi MediaBogor.com usai menghadiri acara Rakornas Jln Padjajaran, Kota Bogor, Rabu (20/6/18). (NICK)

Berita Terkait

Berikan Komentar