Ketua Komisi 3 Meminta Satpol PP Evaluasi Surat Limpahan Dinas Perumkim Terkait Transmart Tajur
Ketua Komisi 3 Meminta Satpol PP Evaluasi Surat Limpahan Dinas Perumkim Terkait Transmart Tajur
MediaBogor.com, Bogor – Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Perumkim) telah melimpahkan berkas berkas terkait pelanggaran Transmart Tajur ke pihak Satpol PP Kota Bogor.
Namun dengan hal tersebut belum menghentikan aktifitas pembangunan pusat perbelanjaan modern yaitu Transmart Tajur, masih terus berlangsung kendati belum mengantongi IMB. Lemahnya aparat penegak perda menindak pembangunan Transmart Tajur, mendapat sorotan Komisi 3 DPRD Kota Bogor.
Ketua Komisi 3, Shendy Pratama meminta agar Satpol PP di evaluasi. Hal ini menyoroti surat limpahan dari Dinas Perumkim ke Satpol PP tanggal 23 Februari 2018 itu untuk menegur dan menindaklanjuti dengan penyegelan.
“Barak pekerja itu satu lokasi dengan mall. Jadi intinya koordinasi antar SKPD kurang baik. Kinerja Satpol PP harus di evaluasi, karena berdampak kepada iklim investasi di bogor. Jangan sampai investor beranggapan Pemkot tebang pilih dalam tindakan polisionil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Heri Karnadi membantah bahwa pihaknya tidak bertindak terhadap Transmart. “Sejak diketahui ada aktifitas, kami sudah 3 kali mendatangi lokasi dan meminta agar aktifitas dihentikan,” kilahnya.
Terkait soal berkas pelimpahan Wasbangkim, Heri menuturkan bahwa yang dilimpahkan adalah pembangunan barak bukan mall nya. “Pelimpahan itu soal baraknya dan sudah ditindak, kalau untuk mall nya, belum ada pelimpahan lagi dari Dinas Perumkim,” jelasnya.
Berikan Komentar