Ini Jawaban Lurah Tanah Baru Kota Bogor, Jika Kebijakan “Punya Mobil Punya Garasi” Diterapkan

Mediabogor.com, Bogor – “Punya mobil punya garasi sepertinya perlu diterapkan di Kota Bogor, soalnya di perumahan saya tinggal, ada salah satu rumah warga yang menjadikan fasilitas umum menjadi parkir pribadi, sampai – sampai dibuatkan kanopi,” itulah ucapan Reno, salah satu warga Perumahan BTN Tanah Baru Sinar Waluyo, Kelurahan Tanah baru, Kecamatan Bogor Utara, pada mediabogor.com. Dan benar saja, ketika tim mediabogor.com menulusuri, di perumahan tersebut masih banyak ditemukan parkir mobil kendaraan pribadi yang memakan jalan umum sehingga menganggu rumah disekitarnya.

Baca juga : EFEK PARKIR LIAR, HAK BOCAH PANARAGAN KOTA BOGOR TERENGGUT

Mendengar hal tersebut, Dede, Lurah Tanah Baru, mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap parkir liar yang ada di wilayahnya. Dan menurutnya, ini pun menjadi pekerjaan rumah bersama bagi para instansi yang terkait.

“Akan kami lakukan sosialisasi setelah acara saba RW, salah satu materinya kaitan keamanan ketertiban PKL,  pelayanan dasar masyatakat kependudukan e-KTP, dan lainnya. Dan ini perlu dibantu juga oleh Dishub, agar bisa memasangkan rambu – rambu yang berhubungan,” sampainya.

Baca juga : MASIH PARKIR SEMBARANGAN? TERNYATA DOSANYA SERAM JUGA DALAM PANDANGAN ISLAM

Namun pihaknya merasa sedikit pesimis jika nanti peraturan yang sedang digalakan di DKI Jakarta ini bakal diterapkan di Kota Bogor.

“Kalaupun nanti harus menyediakan sewa lahan khusus parkir mobil, kita wilayah Tanah Baru, tidak punya lahan, dan itu bukan kewenangan kami, itu lingkup Dishub dan BPKAD, kalau ada lokasinya dan harus melalui proses Pemkot Bogor,” lanjutnya.

“Saya belum lakukan survey dan telaah berapa jumlah pemilik mobil yang tidak punya garasi se -Kelurahan Tanah Baru. Tapi yang jelas kalau nanti pemkot bogor memberlakukan aturan itu, kami siap sosialisaikan bagi calon – calon pemilik kendaraan harus dibarengi dengan fasilitas yang memadai bagi setiap pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Baca juga : PERHATIKAN ! JANGAN PARKIR MOBIL DIDEPAN RUMAH, ATAU AKAN DIDEREK DAN KENA DENDA RP 500 RIBU

 

 

 

Rangga

Berita Terkait

Berikan Komentar