Waspada, Pengedaran Pil Sudah Merambah Pelajar dan Karyawan, Hanya Rp 3.000/Butir
Mediabogor.com, Bogor – Ada sebanyak tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, atas kepemilikan 11 ribu pil obat-obatan terlarang selama dua minggu terakhir di wilayah Kota Bogor ini, Belasan ribu obat keras pun diamankan dengan berbagai macam merk seperti, obat jenis pil hexymer, pil tramadol, dan pil trihexyphenidyl.
Ketujuh tersangka itu antara lain, DZ (27), RS (26), MR (27), SR (20), FH (25), AS, dan RM (26), dan mereka semua ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Jadi yang kami jadikan barang bukti ada sebanyak 3.698 butir pil hexymer, 6.912 butir pim tramadol, dan 894 butir pil trihexyphenidyl,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (25/9/2017).

Diketahui para pelaku, lanjut Ulung, mendapatkan pil tersebut dari bandar besar dan setiap butir itu dijual kembali dengan harga Rp 3.000/butir.
“Untuk peredaran obat keras didapat tersangka dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar dengan kurir. Kalau ditaksir keseluruhan dari 11.504 butir itu harganya senilai Rp 34 juta lebih. Target pasarnya ke kalangan pelajar dan karyawan ” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhasap ketujuh tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Rangga
Berikan Komentar