Dishub Kota Bogor Mulai Tertibkan Angkot Usia di Atas 20 Tahun Jadi Target, Puluhan Kendaraan Terjaring

Mediabogor.co, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi umum di Kota Bogor.

‎Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja Herza Rambe, mengatakan bahwa penertiban administrasi angkot tersebut mulai dilaksanakan sejak 2 Januari 2026.

‎”Terhitung dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2026, jumlah angkot yang ditertibkan secara administrasi karena usia teknisnya di atas 20 tahun mencapai sekitar 89 kendaraan,” ujar Coki saat dihubungi Mediabogor.co, Selasa (6/1/2026).

‎Ia menjelaskan, dari total sekitar 1.800 angkot yang sebelumnya masih beroperasi, kini tersisa 1.711 angkot yang tercatat setelah penertiban tahap awal tersebut.

‎Sebagian sopir angkot, lanjutnya, juga langsung mendatangi bidang angkutan Dishub untuk mengurus administrasi kendaraannya.

‎Menurut Coki, tahap pertama penertiban masih difokuskan pada pemeriksaan administrasi. Sesuai arahan pimpinan, Dishub belum langsung melakukan pengandangan kendaraan, melainkan mengecek kelengkapan dokumen terlebih dahulu.

‎”Dalam operasional angkot usia di atas 20 tahun ini, kami masih menemukan banyak pelanggaran, mulai dari tidak memiliki surat-surat kendaraan, tidak memiliki STNK, hingga pengemudi yang tidak mempunyai SIM,”ungkapnya.

‎Dari sekitar 30 kendaraan yang ditertibkan administrasinya dalam pemeriksaan awal, sebanyak 25 angkot diketahui tidak melengkapi dokumen kendaraan. Alasannya beragam, mulai dari surat yang tidak diperpanjang, hilang, hingga pengemudi yang sama sekali tidak memiliki SIM.

‎Coki menambahkan, pada tahap kedua penertiban, Dishub Kota Bogor bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan badan hukum akan memanggil para pemilik kendaraan.

‎Mereka akan diberikan pemahaman bahwa angkot berusia di atas 20 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

‎”Apabila masih tetap beroperasi, akan ada pernyataan dan sanksi tegas berupa pengandangan atau penghentian operasional kendaraan,” tegasnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa penertiban angkot ini akan terus dilakukan dalam beberapa bulan ke depan secara berkelanjutan.

‎Untuk tahap pertama, penertiban difokuskan di sekitar jalur Sistem Satu Arah (SSA), yang banyak dilalui angkot trayek 02, 03, 05, 08, dan trayek lainnya.

‎”Jadi beberapa bulan kedepan setiap hari kami bersama jajaran Satlantas akan terus menggelar penertiban dan penindakan angkot,” pungkas.

Berita Terkait

Berikan Komentar