
Marak Sopir Tembak Truk Tambang Dibawah Umur, Ketua MPB Minta Polres Bogor Lakukan Ini
Mediabogor.co, BOGOR -Sopir tembak truk tambang dibawah umur bikin resah warga Kecamatan Rumpin. Terbaru, seorang sopir tembak dibawah umur melindas seorang pengendara motor hingga tewas di Jalan Cijengir, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Maraknya sopir tembak dibawah umur ini menjadi sorotan Ketua Markas Pejuang Bogor ( MPB) Atiek Yulis.
Kepada wartawan a mengaku heran, banyaknya sopir tembak truk tambang dibawah umur lolos dari pengawasan. Baik itu oleh petugas Kepolisian setempat maupun oleh para transporter truk tambang.
“Ini sudah kesekian kalinya kecelakaan truk tambang akibat sopir tembak anak dibawah umur. Kemarin juga sopir yang menewaskan pemotor itu sopir anak dibawah umur. Masih 15 tahun,” katanya kepada wartawan Senin (4/11/2024).
Ia mengatakan, maraknya sopir dibawah umur harus menjadi perhatian serius Polres Bogor juga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
“Harus ada penindakan tegas sekaligus razia jam operasional sesuai perbub, sudah jelas jam operasionalnya jam 22.00-05.00. WIB, harus ada penindakan bagi semua yang melanggar agar ada efek jera dan menjaga kewibawaan kepolisian dan dishub,” pintanya.
Selain itu, iapun meminta ABKI ( Asosiasi Bahan Kontruksi Indonesia) turut andil menyelesaikan permasalahan sopir tembak anak dibawah umur.
Karena, bahan tambang mereka yang diangkut harusnya ada pengawasan yang ketat, walaupun armadanya bukan milik perusahaan tambang, tapi bisa disyaratkan diatur dalam perjanjian kontrak kerjasama antara ABKI dan transporter.
“Diantaranya harus mengikuti aturan perbub jam operasionalnya, syarat sopir sudah dewasa dan sudah punya SIM, syarat lain tidak mengkonsumsi alkohol atau miras dan bersih dari narkoba, jika tidak disyaratkan akan terjadi laka terus menerus dan nyawa pengguna jalan menjadi tumbalnya,” tuturnya.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sopir tembak truk tambang dibawah umur kemarin, kata dia harus diusut tuntas. Sanksi tidak hanya diberikan kepada sopir, namun juga harus diberikan kepada pemilik truk atau transporter.
“Jadi harus tegas, sanksi sampai ke akarnya,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, truk tambang tidak saja melanggar jam tayang. Namun juga banyak anak dibawah umur mengemudikan truk tambang.
Tak jarang sopir truk tambang dibawah umur itu memicu kecelakaan. Terbaru kecelakaan maut antara truk tambang dan sepeda motor yang terjadi di Jalan Cijengir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada akhir pekan lalu.
“Iya, banyak sopir di bawah umur bawa truk, ini meresahkan. Mengancam nyawa pengendara lain,” kata Ujang warga Rumpin kepada wartawan Senin (4/11/2024).
Iapun berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga Kepolisian untuk menindak transporter yang menggunakan sopir di bawah umur.
“Harus ada tindakan tegas sih, kalau gak ya begini terus, banyak anak dibawah umur yang mengemudikan truk tambang,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Polisi untuk melakukan penindakan terhadap sopir truk tambang dibawah umur.
“Kami koordinasi dulu dengan kepolisian kalau untuk penindakan pengendara truk tambang di bawah umur,” katanya (Sir)
Berikan Komentar