
Deolipa Jelaskan Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Praperadilan Pegi
Mediabogor.co, DEPOK – Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda setelah pihak Polda Jawa Barat (Jabar) tak datang ke persidangan. Praktisi hukum, Deolipa Yumara menjelaskan alasan Polda Jabar tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi.
“(Ketidakhadiran penyidik) Itu biasa dalam persidangan. Kadang-kadang sidang pertama nggak hadir. Cuman ini kan posisinya adalah gugatan praperadilan di mana nih gugatan dengan acara cepat begitu, paling cuma 7 hari ini paling lama nih gugatan ini sampai pada putusan,” kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Deolipa mengatakan alasan Polda Jabar tak hadir karena tengah berhati-hati menyikapi hadir atau tidaknya. Ia menilai Polda Jabar tidak hadir dalam waktu sepekan ini karena berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi untuk menguatkan materi melawan praperadilan yang diajukan Pegi.
“Nah kalau yang sekarang di mana dari pihak Polda Jawa Barat tidak hadir mungkin mereka hati-hati dalam menyikapi kehadiran atau ketidak hadiran. Jadi mereka lebih baik tidak hadir dulu seminggu untuk berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi atau penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat praperadilan,” jelasnya.
Deolipa mengatakan dalam waktu sepekan ini penting bagi Polda Jabar dalam menghadapi praperadilan tersebut. Namun, jika tak hadir lagi, persidangan tak akan berjalan.
“Nah satu minggu ini penting buat mereka. Nah tapi kalau minggu depan kan ada gugatan baru lagi, ada sidang baru kan terhadap mereka ini. Nah kalau itu mereka nggak hadir lagi bahaya buat si Polda Jabar,” jelasnya.
“Kenapa? Karena kalau mereka enggak hadir ini sidsng tidak jalan terus selama 7 hari begitu. Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya di tanggal 1 Juli,” tambahnya.
Deolipa menilai banyak gal yang membuat penyidik Polda Jabar tak hadiri persidangan. Menurutnya, Polda Jabar belum siap secara materil maupun formil menghadapi praperadilan.
“Ya banyak hal yang bisa mereka belum siap secara materil bisa juga secara formil belum siap. Formil tuh apa? Mungkin mereka belum siap belum siap-siap surat kuasa kan, belum tanda tangan surat kuasa belum ini. Kemudian kepada koordinasi sehingga itu yang bisa dipastikan secara formal tidak siap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Deolipa menilai secara materil yakni Polda Jabar belum cukup punya bukti kuat atau saksi yang bosa dijadikan bahan perlawanan dalam gugatan praperadilan.
“Bisa juga secara materil tidak siap artinya mereka belum cukup punya bukti kuat atau saksi-saksi yang kuat untuk. Kemudian dijadikan bahan dalam persidangan ya bahan perlawanan dalam persidangan di gugatan praperadilan,” pungkasnya.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda setelah pihak Polda Jawa Barat tak datang ke persidangan. PN Bandung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan ke penyidik kepolisian.
Juru Bicara PN Bandung Dal Yusra menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan ke Polda Jabar untuk sidang praperadilan tersebut.
“Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu,” kata pria yang akrab disapa Idal itu kepada wartawan di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (24/6). (Jar)
Berikan Komentar