Kades Hambalang dan Satu Warga Ditetapkan Tersangka Kasua Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Mediabogor.co, BOGOR – Polisi menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah di wilayah Hambalang, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka itu yakni Kepala Desa Hambalang berinisial WS dan satu warga berinisjal JN.

“Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Teguh mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka sejak 15 November 2023. Lalu, telah dilakukan penahanan oleh polisi pada 27 November 2023.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor,” jelasnya.

Adapun kerugian dalam kasus dugaan pemalsuam surat-surat ini yakni hilangnya hak tanah seluas 6,9 hektar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Masih dalam proses penyidikan, untuk perkaranya segera dapat dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya. (Zian

Berita Terkait

Berikan Komentar