4 Selebgram Asal Bogor yang Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi

 

Mediabogor.co, BOGOR, – Empat selebgram asal Bogor yang mempromosikan situs judi online ditangkap polisi. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial IP, LN, MS dan AP. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda pada 25 Juni-1 Juli 2024.

“Modus operandi adalah menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online. Inisial pelaku yang tidak kami tampilkan di sini atas nama AP. Masih, pelajar SMA,” kata Adhimas, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka direkrut oleh seseorang melalui pesan Instagram dan Whatsapp. Adapun upah yang didapat para pelaku sebesar Rp 600-Rp 900 ribu untuk memposting situs judi online dua kali dalam sehari di akun Instagram.

“Jadi dari akun tersebut ketika di klik akan mengarahkan langsung ke link website judi online. Sudah ada yang berjalan 1 tahun, ada yang baru coba-coba 2 sampai 3 bulan,” terangnya.

Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 sim card, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, dan 1 akun M-banking dan uang Rp 6.328.000 dalam rekening para pelaku.

“Pasal yang disangkakan, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Zian)

Berita Terkait

Berikan Komentar